Naiknya biaya operasional sudah memberatkan pengusaha, sehingga kami mengusulkan penyesuaian tarif, setelah berembuk dengan Dinas Perhubungan ada kesepakatan.
Gapasdap akan melakukan somasi terhadap Kepmenhub KM 184/2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyebrangan 11%, karena tidak sesuai dengan hitungan pengusaha.