Terdapat pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang dapat melewati wilayah ganjil-genap Jakarta yang diperluas menjadi 25 titik mulai Senin (6/6/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo meminta masyarakat melaporkan oknum polantas nakal yang melakukan pungutan liar atau menawarkan "damai" di 26 kawasan…
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6/2022) karena mencermati tingginya volume…
Pada waktu normal, aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.