Para eks terpidana korupsi itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada berbagai tingkatan, baik DPRD Tingkat II dan I, hingga DPR RI serta DPD.
Wapres Ma'ruf Amin menilai bahwa aksi sejumlah caleg dan partai politik pada tahun politik dapat menjadi salah satu upaya menekan angka kemiskinan di Tanah Air.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).