Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan. Indonesia menjadi negara ke-5 di Asia Tenggara yang memiliki regulasi tentang PDP.
Pemerintah terus mempercepat pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi 4,2 juta PRT.