Tiga orang berasal dari Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pihak swasta.
84 KK warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait ganti tanah/lahan yang mereka tuntut.
Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Timur Budi Widihartanto menyatakan telah melakukan beberapa langkah strategis untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Keberadaan Berau di Kaltim sudah diatur dalam undang-undang dan sebagaimana terbentuknya Provinsi Kaltara merupakan hasil pemekaran dari Kalimantan Timur.