Beberapa KA akan mengalami rekayasa pola operasi dengan memutar, via lintas Bangil–Kertosono, di antaranya KA Ranggajati (KA 115) relasi Jember–Cirebon.
PT KAI menyatakan petak jalan antara Stasiun Haurpugur–Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta penelusuran lebih dalam terkait dengan insiden yang terjadi antara Kereta Api Turangga dan KA Commuterline di Cicalengka.
Wapres Ma’ruf Amin meminta PT Kereta Api Indonesia untuk segera memetakan sumber kesalahan yang membuat terjadinya insiden kecelakaan kereta di Cicalengka.