Jumlah penumpang dalam rombongan tersebut minimal 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO)
KAI menyebut batas kecepatan KA yang melintas di jalur hulu petak jalan Jerakah-Semarang Poncol menjadi 10 km/jam usai evakuasi bangkai truk telah selesai.
KAI melaporkan terdapat 2 kereta api (KA) jarak jauh tujuan Daerah Operasi 8 Surabaya yang mengalami keterlambatan karena kecelakaan KA Brantas di Semarang.
PT KAI Daops IV masih melakukan pendataan terkait korban dan kerugian yang dialami akibat kecelakaan Kereta Api Brantas yang tabrakan dengan truk di Semarang.