Aturan tarif listrik energi baru terbarukan dalam Perpres No 112 tahun 2022 dinilai belum mengakomodasi kepastian perjanjian jual beli listrik panas bumi.
Minat investasi panas bumi di Indonesia diprediksi belum pudar pada 2023 meskipun biaya eksplorasi hingga pengembangan panas bumi di dalam negeri masih mahal.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia menilai atribusi sertifikat EBT atau renewable energy certificate (REC) adalah hak produsen kendati ingin dikuasai oleh PLN.
Inpex Geothermal pemain sektor energi asal Jepang belum menetapkan target PLTP anyar setelah rampungnya operasi PLTP Sarulla dan Rantau Dedap di Sumatra.