Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan dilaporkan mengenai penipuan platform Quotex.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara usai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin…
Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.