Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, sedang diterpa badai kasus hukum. Kasus terakhir adalah dugaan korupsi sewa pesawat yang kini diselidiki Kejagung.
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyuapan dan korupsi atas kontrak atau pesanan dari Garuda Indonesia.
Emirsyah kaget saat Soetikno mentransfer uang ke rekening Woodlake International miliknya dan almarhum mertuanya yang dahulu dibuka untuk berinvestasi di Singapura.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti…
Dalam dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, sejumlah pejabat GIAA saat…
Emirsyah menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo karena telah melakukan intervensi dalam pengadaan tersebut.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetikno menyuap Satar sebesar Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Secara keseluruhan, uang…