Pada pelaksanaan ibadah umrah sejak 1 November 2020, 13 jemaah asal Indonesia dinyatakan positif Covid-19 di Arab Saudi. Mereka berasal dari dua penerbangan pertama Mekkah.
Pemeriksaan PCR atau swab terhadap jemaah umrah saat karantina di hotel untuk memastikan jemaah yang akan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
Seluruh jemaah umrah diminta bertanggung jawab pada kesehatan dirinya dan orang lain. Pasalnya, apabila seorang jemaah terpapar Covid-19 akan berdampak pada jemaah lainnya.
Jemaah yang ingin melakukan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 wajib mengikuti ketentuan yang sudah diatur pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI terus mengajak jemaah umrah asal Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) usai adanya temuan 8 WNi positif Covid-19.
Kemenag mengakui masih ada sejumlah jemaah RI yang kurang disiplin menjalankan aturan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Biaya ibadah umrah telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu menyatakan biayanya mengikuti biaya referensi yang ditetapkan Menteri Agama.
Kewajiban bagi penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono menyebutkan tiga jemaah umrah asal Indonesia masih akan menjalani uji swab kedua. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan…