Kalangan buruh mengancam akan mogok nasional jika MK tidak membatalkan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) akan melaksanakan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta.