Pelaku anak AG (15) divonis penjara 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) karena terbukti ikut dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM.