Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang telah diterima Pemerintah hingga 3 Mei 2022 senilai Rp8 triliun dalam 123 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Pada awal April lalu, pemerintah telah menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai senilai Rp4,6 triliun.
Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Senin (25/4/2022) atau selama 115 hari pelaksanaan PPS, terdapat 39.778 wajib pajak yang…
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,6 triliun setelah 106 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela…
Selama 103 hari pelaksanaan PPS, Ditjen Pajak mencatat terdapat 36.279 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 41.534 surat keterangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan pajak penghasilan atau PPh senilai Rp5,89 triliun setelah 98 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela…
Sejumlah pemain tekfin P2P lending keberatan dengan beberapa poin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi…
Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan pasar…