KPK kembali memeriksa eks Dirut Pelindo II RJ Lino kemarin, Senin (26/4/2021) untuk mendalami perannya dalam pengaturan proses pengadaan tiga buah QCC di perusahaan tersebut.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa RJ Lino bisa jadi tersangka lagi dalam perkara yang berbeda.
RJ Lino telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II selama lebih dari 5 tahun.
Sudah 5 tahun RJ Lino menyandang status tersangka, tetapi penyidikan kasusnya belum juga tuntas. Dia terakhir kali diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun…
Kita sedang dalami itu. Makanya semuanya kita panggil dan periksa, karena kami temukan ada transaksi mencurigakan di rekening atau yang ada di proses bisnis keluarga RJ Lino…