Kemenkominfo menyebut Pulau Jawa sebagai wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal.
Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
Pemerintah diminta untuk memberikan tenggat kepada para pelaku RT/RW Net ilegal untuk segera mengantongi izin. Jika mereka tak kunjung, diberi sanski pidana