Pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan usaha bagi pelaku usaha, restoran, mal dan transportasi umum yang melalaikan PPKM Darurat.
Kebijakan pemerintah yang kembali memperketat operasional pusat perbelanjaan akibat melonjaknya penularan Covid-19, memberikan tekanan tersendiri bagi emiten terkait.
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Metropolitan Land Olivia Surodjo mengatakan pembatasan waktu dan pembatasa kapasitas restoran dan pengunjung tentunya sangat berdampak…
Berdasarkan regulasi PPKM Mikro terbaru, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen
Secercah harapan dari kunjungan konsumen muncul bagi para peritel modern kendati pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kinerja positif pun mulai diperoleh perusahaan di sektor…
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur Aries Adriyanto menyatakan bahwa pusat perbelanjaan diuntungkan karena sesuai kebijakan Pemerintah…
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah optimistis momentum Ramadhan dan Idulfitri 2021 mampu mendongkrak penjualan ritel…