Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini bertemu Menkominfo Budi Arie Setiadi membahas praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal
Kemenkominfo mengaku menerima banyak laporan praktik RT/RW net ilegal di pulau jawa, yang merupakan wilayah dengan pertumbuhan internet tertinggi di Indonesia
Layanan jual kembali jasa internet atau akrab disebut RT/RW Net kini menjadi RT/RW Net ilegal dan merugikan negara. Begini awal mula kemunculan RT/RW Net:
Kemenkominfo menyebut Pulau Jawa sebagai wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal.
Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
Pemerintah diminta untuk memberikan tenggat kepada para pelaku RT/RW Net ilegal untuk segera mengantongi izin. Jika mereka tak kunjung, diberi sanski pidana
Telkomsel dan XL Axiata sepakat bahwa RT/RW Net ilegal adalah praktik yang merugikan industri telekomunikasi. Kedua siap bekerja sama dalam menumpas praktik ini
Kemenkominfo mewajibkan reseller internet melampirkan dokumen PKS dengan ISP resmi saat mendaftar di OSS. Faktanya, dokumen itu dapat dipalsukan atau bodong.
UU no.6/2023 mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi terlibat praktik RT/RW Net ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.