MK memutuskan bahwa Kemhan tidak melanggar aturan setelah adanya dugaan media sosial milik pemerintah di Twitter atau X digunakan untuk kampanye Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini
MK menyimpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK belum menemukan cukup bukti terkait dugaan pengerahan ASN mendukung Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan di sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024