Saat ini DPLK BNI menjadi market leader di industri DPLK dengan Dana Kelolaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 22,26 triliun atau market share sebesar 20,66% dari 24 penyelenggara…
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai kondisi lembaga keuangan yang stabil akan berdampak positif terhadap industri dana pensiun. Membaiknya kinerja bisnis membuat…
Tingkat inklusi dana pensiun saat ini baru sekitar 6 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa program pensiun belum menarik dan tidak mudah diakses oleh masyarakat.
Turunnya manfaat pesangon dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menambah pelik masalah dunia usaha selama ini, yakni banyaknya pemberi kerja…
Penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait program pensiun dan pesangon pekerja harus dikawal…
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juni 2020 industri DPLK membukukan total aset Rp98,05 triliun. Jumlah itu tumbuh 2,68 persen (year-to-date/ytd).
Salah satu aspek regulasi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dinilai perlu diubah melalui RUU Dana Pensiun, salah satunya mengenai ketentuan pendiri DPLK yang hanya bisa…
Berdasarkan statistik OJK, total investasi industri dana pensiun pada April 2020 tercatat senilai Rp272,4 triliun. Jumlah tersebut menurun 3,6 persen (year-to-date).
Direktur Eksekutif DPLK Muamalat Lilies Sulistyowati menilai bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian negara, antara lain menyebabkan adanya gelombang pemutusan…
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarif Yunus menjelaskan bahwa pada 2008, saat terjadi gejolak perekonomian melanda, terjadi perubahan cukup…
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru terdapat sekitar 6,01 persen pekerja Indonesia yang menjadi peserta dana pensiun.
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru terdapat sekitar 6,01 persen pekerja Indonesia yang menjadi peserta dana pensiun.
Penyiapam protokol sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.