Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengizinkan maskapai untuk memungut biaya tambahan bahan bakar. Namun, Kemenhub berharap harga tiket tetap terjangkau.
Berdasarkan kebijakan teranyar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), surcharge bagi pesawat jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.
Kemenhub membebaskan biaya PJP4U, salah satunya parkir pesawat, bagi maskapai yang beroperasi di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).