Ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan praperadilan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru Re A terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Almas menilai keputusan MK nomor 90 telah memberikan kesempatan Gibran untuk maju menjadi cawapres. Namun, dia merasa tak mendapat apresiasi dari Gibran
Pemohon gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres Almas Tsaqibbiru menapresiasi putusan MK dan mengakui penggemar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming