Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000 terkait dengan perkara pemerasan di Kementan.
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.