MK menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Namun, tiga hakim menyatakan dissenting opinion
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini
Pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Mayoritas masyarakat percaya MK akan mengeluarkan putusan yang adil dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan hasil survei Indikator Politik