BPDPKS menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar.
Aprindo angkat bicara terkait nasib gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah berjanji melunasi utang minyak goreng Rp474,8 miliar.
Utang rafaksi yang dihitung PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.
Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencari solusi yang menguntungkan terkait masalah utang rafaksi minyak goreng yang berlarut-larut.
Gimni mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga seiring berlarutnya masalah utang rafaksi.