Batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor SPT terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus.