Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup.
BPOM mengungkapkan empat nama obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melakukan produksi tidak memenuhi syarat yakni Samco Farma dan Ciubros Farma.
BPOM dinilai lepas tangan dan menyalahkan Kementerian Perdagangan dalam importasi etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal anak.