Bareskrim Polri mendapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) propilen glikol dan etilen glikol dioplosdi dalam tong putih bertuliskan DOW
Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan pihaknya telah menjadi korban penipuan dari pemasok bahan bakunya yaitu CV Budiarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup.
BPOM mengungkapkan empat nama obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melakukan produksi tidak memenuhi syarat yakni Samco Farma dan Ciubros Farma.