Empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Obat-obat itu mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Pakar hukum medis dari Universitas Hang Tuah, Eko Pujiyono mengatakan pemeriksaan ahli dari BPOM oleh Bareskrim dalam kasus gagal ginjal hal yang tepat.