Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan GBK atas Hotel Sultan akan kembali digelar PN Jakpus pada hari ini.
PN Jakpus akan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan GBK atas Hotel Sultan pekan depan.
Tiga gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta menyidangkan pembacaan putusan perkara gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Kepala BKPM pada siang ini.
Pontjo Sutowo menegaskan bahwa HGB atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan tidak berdiri di atas HPL Mensesneg dan pengelola GBK.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atas Hotel Sultan berlanjut hari ini.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyelesaian sengketa Hotel Sultan bakal menjadi prioritas pemerintah. Berikut ini alasannya.