Jonathan Latumahina menyatakan terjadi keanehan dengan mobil Rubicon milik Mario Dandy yang diamankan di Polsek Pesanggrahan, nomor pelat mobilnya berubah.
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana. Sanksi maksimal 12 tahun penjara menanti