Pemilik kontak darurat yang dicantumkan dalam pinjaman online atau pinjol dapat sedikit bernapas lega, karena aturan baru melarang penagihan ke kontak tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan fintech memberi sumbangan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penataan dan penguatan.