Melalui Satgas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) ini, dapat mengurangi dan menghentikan langkah dari pelaku entitas keuangan ilegal.
Ekonom Segara Institute Piter Abdullah mengatakan ada potensi kenaikan kasus pinjol ilegal seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat jelang Nataru.
OJK menyampaikan akan mendorong perusahaan pinjol untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana (initial public offering).
OJK menetapkan bunga pinjol turun hingga ke 0,1% per hari secara bertahap. Artinya, pengguna dapat menikmati bunga yang lebih rendah dari pinjol ke depannya.