Pemerintah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit tidak akan berlaku setelah Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan hingga 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.