Pemberian subsidi dan insentif kendaraan listrik merupakan kebijakan tambahan, setelah hampir empat tahun kebijakan pengembangan kendaraan listrik berjalan.
Awal Maret, penerima subsidi motor listrik hanya tiga produsen yang memenuhi TKDN minimal 40 persen. Kini, terdapat sekitar 7 produsen penikmat subsidi.
Berikut poin-poin penting Permenperin terkait acuan pelaksanaan penyaluran program subsidi atau bantuan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.