Dalam kurun waktu sebulan, sudah ada 4 bank bangkrut di Indonesia, kebangkrutan tersebut disebabkan karena buruknya tata kelola manajemen hingga fraud.
Pelaku kejahatan keuangan bisa lepas dari penyidikan keuangan asal membayar ganti rugi ke pihak yang dirugikan. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai mandat UU PPSK, LPS ditunjuk untuk menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis yang melindungi pemegang polis atau peserta dari perusahaan asuransi.
Ketua Steering Committee IFSoc Rudiantara memberi komentar soal penambahan fungsi Dewan Komisioner atau DK OJK baru diharapkan dapat akselerasi fintech.
Pembiayaan bank syariah tumbuh 20,44 persen yoy menjadi Rp508,07 triliun pada 2022, tetapi asetnya masih terbilang kecil dibandingkan bank konvensional.
Penjamin Polis akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa setelah kasus Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, hingga Wanaartha Life