Otoritas Jasa Keuangan menyebut telah menerima keputusan RUPS sirkuler Wanaartha Life terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Kristanto menjelaskan kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas akan melakukan pengkajian dan penyisiran terhadap produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.
Nasabah Wanaartha Life menuntun OJK untuk segera melakukan pertemuan bersama dengan nasabah untuk memberikan informasi terbaru usai izin usaha dicabut.