Layanan baru visa transit elektronik untuk pelancong yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk berhaji. Ini penjelasan Kemenag:
KPK menilai penaikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah perlu dilakukan agar tidak terlalu membebani porsi nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.