Kemenkes, BPOM belum berhasil menuntaskan penyelidikan, evaluasi ratusan kasus gagal ginjal akut, menjadi pertanda lemahnya akuntabilitas kinerja 2 lembaga itu.
Empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Obat-obat itu mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.