Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E akan ajukan nota pembelaan atau pledoi usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi memohon kepada hakim untuk diberikan waktu ajukan nota pembelaan, baik pledoi pribadi dari terdakwa, maupun dari penasihat hukum.
Sebelum dituntut pidana seumur hidup, perjalanan panjang Sambo terbilang cukup pelik. Tercatat tiga bulan sejak awal sidang dimulai, Sambo baru bisa dituntut.