Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi.
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi mengaku heran karena surat dakwaannya tipis, padahal nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai triliunan rupiah.