Budi Said menilai bahwa surat perintah penyidikan Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Aneka Tambang (ANTM) atau Antam terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih.