Keberadaan rupiah digital akan diatur di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Indonesia seharunya sudah memiliki program penjaminan polis pada 2017 silam. Namun, 5 tahun berselang, kehadiran program penjaminan polis tak kunjung terbentuk.