Pemerintah menetapkan seluruh rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan menggunakan kelas standar paling lambat 1 Juli tahun depan.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, akan dibayar oleh pemerintah.
Penghapusan ruang kelas rawat inap atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dipastikan mundur pelaksanaannya