Penghapusan ruang kelas rawat inap atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dipastikan mundur pelaksanaannya
Meski mengalami jalan yang berliku, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berjalan.
BPJS Kesehatan menyatakan rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 masih menunggu payung hukum.
BPJS Kesehatan menyebutkan setidaknya setiap rumah sakit (RS) membutuhkan dana Rp150 miliar untuk dapat menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN.