Kartu Prakerja dengan tujuan retraining dan reskilling dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, maupun yang terkena PHK.
Status lolos atau tidaknya Program Kartu Prakerja gelombang 48 dapat diketahui pada dashboard situs prakerja.go.id. Pada 2023 insentif ditetapkan Rp4,2 juta.
Pengawalan Program Kartu Prakerja perlu dilakukan agar tetap imparsial, terhindar potensi pelanggaran lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan berkualitas