KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah berpindah domisili tidak akan mempengaruhi DPT Pilkada 2024.
BPK beberapa kali memberikan catatan atas pengelolaan Tapera, dari soal kepesertaan hingga penyaluran dana tidak tepat sasaran senilai puluhan miliar rupiah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi 1 alamat rumah maksimal dihuni oleh 3 kepala keluarga (KK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta dan tidak sesuai domisilinya.