Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian belum sepenuhnya jelas.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI mengklaim para importir umum telah kehilangan transaksi senilai Rp10 triliun sejak September tahun lalu.
Kemendag akan merevisi Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.