Berikut syarat lengkap melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi, untuk para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bisnis, JAKARTA — Wajah para pengusaha transportasi umum kini lebih semringah. Pelonggaran persyaratan perjalanan domestik mulai 8 Maret 2022, melambungkan harapan mereka…
Berdasarkan data Bursa Efek Indoensia (BEI), indeks IDXTrans naik 3,13 persen atau 52,59 poin ke level 1.732,96. Sepanjang hari, indeks bergerak di rentang 1.665,02-1.732,96.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pemerintah terkait pelonggaran aturan perjalanan.
Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) memperkirakan kebijakan tidak wajib PCR dan Antigen bagi para pelaku perjalanan akan berdampak signifikan terhadap permintaan…
Citilink resmi menjalankan persyaratan terbaru mengenai bagi pelaku perjalanan domestik terkait tidak diwajibkannya tes Antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin kedua atau…
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyatakan semua pelaku perjalan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak diwajibkan tes Antigen dan PCR.
Semua bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) siap menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes…
PT Angkasa Pura I (persero) segera mengimplementasikan syarat perjalanan yang menghapuskan ketentuan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat domestik yang sudah divaksin…
Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.