PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyatakan semua pelaku perjalan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak diwajibkan tes Antigen dan PCR.
Semua bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) siap menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes…
PT Angkasa Pura I (persero) segera mengimplementasikan syarat perjalanan yang menghapuskan ketentuan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat domestik yang sudah divaksin…
Mulai hari ini, pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.
Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri…
Syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes antigen atau PCR untuk penumpang pesawat, kapal laut hingga kereta api resmi dihapus mulai hari ini, Selasa (8 Maret 2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat…
Luhut Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dengan syarat yang harus dipenuhi.